Minggu, 10 Juni 2018

Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi

Hasil gambar untuk Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi

sepatu safety murah - Dalam fisika, radiasi yaitu mendeskripsikan setiap sistem di mana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan pada akhirnya diserap oleh benda beda. Orang pemula sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, seperti terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), namun dapat juga mengacu pada radiasi elektromagnetik (yakni, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya terlihat, cahaya ultraviolet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk sistem beda yang lebih terang.

Pekerjaan Radiasi yaitu salah satu kegiatan yang memiliki kemungkinan tinggi pada tenaga kerja.

Maksud keselamatan radiasi yaitu :

  • Membatasi peluang terjadinya efek stokastik ; 
  • Menghindar terjadinya efek non-stokastik (deterministic). 

Prinsip-prinsip Basic Radiasi

Setiap pemakaian sumber radiasi harus dijustifikasi dan pengukuran harus dilakukan untuk meyakinkan dosis radiasi yaitu serendah mungkin yang dapat diraih (ALARP). Pada umumnya hal semacam ini dapat dilakukan dengan ikuti sebagian ketentuan basic bekerja dengan sumber-sumber tertutup dan pembangkit radiasi.

Yang terutama, jangan sampai mengatasi dengan segera sumber-sumber radioaktif lewat cara :

  • Pakai penahan (shielding) yang sesuai untuk kurangi intensitas radiasi. 
  • Optimalkan jarak pada sumber radiasi dan pekerja. 
  • Minimalkan waktu pajanan di sekitar sumber radiasi. 

Resiko-resiko yang terkait dengan bahan radioaktif terbuka dapat diminimalisir dengan :

  • Melindungi bahan tetaplah berada di dalam vessel atau pipa kerja. 
  • Melindungi standard kebersihan dan house keeping 
  • Melakukan pekerjaan demikian rupa hingga bahan radioaktif tidak jadi airbone. 

Kriteria Keselamatan Radiasi

  • Batasan dosis radiasi harus merujuk pada standard pajanan radiasi pengion seperti yang diterangkan pada Tabel 1. 
  • Pajanan “Radiasi Terencana Khusus” hanya dilakukan oleh pekerja radiasi kelas A, hanya untuk masalah tertentu, dengan otorisasi pemegang izin BAPETEN. Hal semacam ini perlu memperhitungkan umur dan keadaan kesehatan pekerja radiasi. Dosis (pajanan radiasi) tidak bisa melalui 2 x dari standard pajanan untuk pekerja radiasi per tahun (100 mSv). 
  • Klasifikasi tempat kerja diperlukan untuk menghindar akses yg tidak diperbolehkan kedalam ruang beresiko. Pada umumnya, ruang radiasi dibagi jadi 2 kelompok : 
  • Daerah Pengendalian 
  • Daerah yang ditujukan untuk pekerja radiasi. Garis demarkasi atau barikade perlu diletakkan pada jarak yang pajanan radiasinya 7. 5µSv/hr atau 750µRem/hr. 

Daerah Pengawasan
Bagian luar dari daerah pengendalian di mana pekerja yang bukanlah pekerja radiasi dapat terhubung namun untuk tidak umum atau orang-orang. Batasan pada daerah pengawasan dan umum yaitu titik yang pajanan radiasinya 0. 5µSv/hr atau 50µRem/hr.

Setiap aktivitas yang terkait dengan bahan radioaktif harus terdaftar dan terdokumentasi tentang lokasi aktivitas hingga mudah untuk dipantau.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.